Menurut Nikita, dengan melaporkan Vadel ini sebagai bentuk pembelajaran untuk semua orang tua yang memiliki anak, terutama pada usia remaja.
"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut? ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," jelas Nikita.
"Kenapa gua lapor polisi, karena itu anak masih di bawah umur, kedua, dia sudah melakukan sesuatu yang tidak (pantas) seumuran dia," imbuhnya.
Adapun, Nikita melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi. (rpi/dpi)
Load more