"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.
LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut.
Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.
EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rpi/aag)
Load more