Jakarta, tvOnenews.com - Setelah 20 tahun larangan, Indonesia akhirnya kembali membuka ekspor pasir laut, yang diyakini akan memberikan keuntungan besar bagi pihak asing.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2002 Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melarang ekspor pasir laut lewat Keppres No. 33 Tahun 2002.
Kebijakan ini bertujuan melindungi lingkungan dari potensi kerusakan, termasuk ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Namun, pada 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membalikkan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan PP No. 26 Tahun 2023.
Langkah ini juga diperkuat oleh dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), membuka kembali akses ekspor yang sempat tertutup.
Oleh karena itu, Ekonom melihat Singapura sebagai pihak yang paling diuntungkan.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, dirinya mengindikasikan adanya lobi dari Singapura dalam keputusan ini.
Load more