Keputusan ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui Permendag No. 20 dan 21 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut aturan ini mengikuti PP No. 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Sebelum larangan ekspor, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut ke Singapura, dengan pengiriman lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002.
Laporan PBB pada 2019 menyebut Singapura sebagai importir pasir laut terbesar di dunia, mengimpor 517 juta ton dari negara-negara tetangganya selama dua dekade terakhir. (aag)
Load more