Kedua aturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 yang mengubah Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 yang mengubah Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan-aturan ini akan berlaku mulai akhir September ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir hanya diperbolehkan setelah kebutuhan domestik dipenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jenis pasir laut yang diperbolehkan untuk diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi Laut untuk Ekspor.
Untuk mengekspor pasir laut ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi menurut Permendag No 21/2024, antara lain menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Sebelumnya, pemerintah telah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (aag)
Load more