Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah hanya akan mengekspor hasil sedimentasi laut, bukan pasir laut.
Ekspor ini khususnya untuk sedimentasi yang mengganggu jalur navigasi kapal.
Pernyataan ini adalah respons terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut, serta revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengenai barang-barang yang dilarang untuk diekspor.
Kini, pemerintah telah membuka kembali ekspor hasil sedimentasi laut termasuk pasir laut.
"Perlu ditekankan lagi, ini bukan pasir laut yang kami buka ekspornya, tapi sedimen yang mengganggu jalur kapal. Pasir dan sedimen itu berbeda meskipun bentuknya mirip," kata Jokowi di Gedung Danareksa pada Selasa, (17/9/2024).
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua aturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 yang mengubah Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 yang mengubah Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan-aturan ini akan berlaku mulai akhir September ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir hanya diperbolehkan setelah kebutuhan domestik dipenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jenis pasir laut yang diperbolehkan untuk diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi Laut untuk Ekspor.
Untuk mengekspor pasir laut ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi menurut Permendag No 21/2024, antara lain menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Sebelumnya, pemerintah telah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (aag)
Load more