“Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang WNA asal Hong Kong dengan inisial KCL (43) yang saat ini masih dalam pencarian.
Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pelanggaran Batas Kerja Lembur dan Hak Cuti Pekerja.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. (abf/nsi)
Load more