Jakarta, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang eks karyawan di salah satu perusahaan animasi berinisial BS.
Tim khusus langsung bergerak dan melakukan pengecekan di kantor BS yang berlokasi di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat. Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kantor. Kantor tersebut dalam keadaan kosong sejak Juli 2024 dan korban melaporkan adanya kekerasan yang terjadi sejak 2022. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing (WNA) berinisial KCL yang saat ini dalam pencarian," katanya, Selasa (17/9/2024).
Tim khusus lantas melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi termasuk Ketua RT setempat.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen BS jarang bersosialisasi dengan warga setempat.
Sehingga, data tentang perusahaan tersebut tidak banyak diketahui. Tim juga memeriksa korban dan seorang saksi lainnya yang merupakan eks karyawan perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27), dugaan kekerasan terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2024 di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, kekerasan verbal hingga tidak dipenuhinya hak kerja lembur dan hak cuti keagamaan.
“Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang WNA asal Hong Kong dengan inisial KCL (43) yang saat ini masih dalam pencarian.
Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pelanggaran Batas Kerja Lembur dan Hak Cuti Pekerja.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. (abf/nsi)
Load more