Meski begitu, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih pada Pilkada 2024.
Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan honor mengalami perbedaan.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya. (ant/nsi)
Load more