Jakarta, tvOnenews.com - Honor petugas atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkisar antara Rp850-Rp900 ribu di Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap pada Selasa (17/9/2024).
Dia menyebut honor petugas KPPS ini turun dibandingkan honor petugas KPPS Pemilu 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honor Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu," kata.
Dia menyebut penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu.
Pada Pemilu 2024 lalu, kata dia, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pada Pilkada 2024 KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Meski begitu, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih pada Pilkada 2024.
Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan honor mengalami perbedaan.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya. (ant/nsi)
Load more