Wakil Ketua DPR RI ini menuturkan bahwa PKB tidak memiliki kewenangan mengurusi jabatan menteri. Hal ini karena penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"PKB sama sekali tidak punya kewenangan apa pun. Mutlak itu hak prerogatif presiden. Secara moral kami merasa tidak perlu ikut campur soal hak prerogatif," ungkapnya. (agr/nsi)
Load more