LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Bupati Buru Selatan diduga terima "fee" Rp10 miliar
Sumber :
  • antara

KPK: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Terima Fee Rp10 Miliar

"Diduga nilai 'fee' yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek,"

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:17 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) menerima "fee" sekitar Rp10 miliar dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Diduga nilai 'fee' yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan Tagop bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK) masing-masing dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk
menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

"Diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek," ujar Lili.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk
mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran 'fee' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," katanya.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

"Atas penerimaan sejumlah 'fee' tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," kata Lili.

Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan sebagai pemberi, tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Presiden Prabowo Minta Rakyat Bersabar: Saya Berdoa Kepada Tuhan, Berilah Kekuatan untuk Beri Hasil Secepatnya

Presiden Prabowo Minta Rakyat Bersabar: Saya Berdoa Kepada Tuhan, Berilah Kekuatan untuk Beri Hasil Secepatnya

Presiden RI, Prabowo Subianto meminta rakyat bersabar menunggu hasil berbagai program kerja pemerintah.
Anda Ragukan Tahajud Simak Surat Adz Dzariyat dan Al Isra Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Kaget Jika Raih 3 Keistimewaannya

Anda Ragukan Tahajud Simak Surat Adz Dzariyat dan Al Isra Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Kaget Jika Raih 3 Keistimewaannya

Ustaz Adi Hidayat juga sampaikan ada 3 keistimewaan dari shalat tahajud yang tidak ditemui dalam ibadah lainnya. Keistimewaan tahajud sudah disampaikan dalam ..
Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Seorang bocah laki-laki berinisial TM (14) tenggelam di Kali Ciliwung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Hasil Liga Italia 2024-2025: Inter Milan Sikat Cagliari 3-0

Hasil Liga Italia 2024-2025: Inter Milan Sikat Cagliari 3-0

Nerazzurri -julukan Inter Milan- meraih kemenangan kala bertamu ke markas Cagliari di pekan ke-18, Liga Italia 2024-2025 pada Minggu (29/12/2024) dini hari WIB.
Kurang dari 24 Jam, Gunung Ibu di Halmahera Barat Malut Mengalami 55 Kali Erupsi

Kurang dari 24 Jam, Gunung Ibu di Halmahera Barat Malut Mengalami 55 Kali Erupsi

Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara tercatat sudah 55 kali erupsi sejak tengah malam hingga Sabtu (28/12) petang.
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Trending
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Megawati Soekarnoputri.
Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Peluang Persib Bandung untuk menjadi juara paruh musim Liga 1 2024-2025 terbuka lebar dengan kegagalan Persebaya Surabaya untuk mengalahkan Bali United. 
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Presiden Prabowo: Si Koruptor-Koruptor Itu Tidak Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo: Si Koruptor-Koruptor Itu Tidak Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pelaku korupsi tidak rela melihat pemerintah Indonesia berbenah diri. 
Jelang Akhir Tahun 2024, EIGER Kasih Diskon 15 Persen

Jelang Akhir Tahun 2024, EIGER Kasih Diskon 15 Persen

Sambut pergantian tahun.
Selengkapnya
Viral