"Nanti akan kami telaah lebih lanjut. Utamanya berkaitan dengan psikologis karena mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan atau konseling untuk psikologisnya," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis 5 terdakwa atas tragedi yang menewaskan 135 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Lima terdakwa tersebut diantaranya Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Lalu Suko Sutrisno dengan 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Achmadi yang merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Terdakwa lainnya eks Danki Brimob Hasdarman yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Yang terakhir Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas oleh pengadilan.
Dari seluruh terdakwa tersebut ada satu tersangka lainnya yang belum naik dalam pengadilan hingga saat ini, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru atau LIB Ahmad Hadian Lukita. (aha/nsi)
Load more