Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) terpidana kasus Vina kembali digelar pada Rabu (18/9/2024), mendatangkan beberapa saksi salah satunya Eks Kabareskirm Susno Duadji.
Susno Duadji hadir sebagai saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina setelah selama ini ia juga sering bersuara tentang peristiwa kematian dua sejoli di Cirebon itu.
Pihak pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso pun menyampaikan pertanyaan tentang penangkapan sekelompok pemuda yang kini menjadi narapidana pembunuhan tahun 2016 lalu.
Di dalam pertanyaannya, Jutek menjelaskan soal proses penangkapan para terpidana kasus Vina yang menurutnya janggal dan dipaksakan.
Dijelaskan Jutek menggunakan perumpamaan yang mencontoh dari keterangan para terpidana. Ia mengatakan, ada sebuah peristiwa penangkapan pukul 16.00 WIB.
Para tersangka kemudian diinterogasi sampai pukul 18.20 WIB dibuatkan LP (Laporan Polisi). Pada pukul 20.00 WIB statusnya menjadi penyidikan, dan dilanjutkan keluar surat perintah penangkapan pada pukul 21.22 WIB.
Namun, bahkan sebelum surat perintah penangkapan, semua tersangka sudah ada di dalam kantor polisi.
Jutek menjelaskan, sekelompok pemuda yang ditangkap tadi kemudian sudah diperiksa sebagai tersangka pada pukul 01.00-02.00 WIB dini hari.
"Dilakukan terus proses itu kurang dari 12 jam bahkan. Menurut ahli, di dalam kepolisian apakah wajar?" tanya Jutek kepada Susno Duadji di dalam sidang PK terpidana kasus Vina, Rabu.
Menanggapi itu semua, Susno memberikan sindiran halus dan berharap apa yang disampaikan Jutek itu adalah ilusi kasus atau perumpamaan.
"Semoga tidak terjadi di Indonesia ya," kata Susno.
Ia kemudian menambahkan, bahwa jika benar terjadi di Indonesia proses penangkapan sampai pemeriksaan semacam itu maka ada yang salah dengan pihak kepolisian.
"Kalau ini terjadi di Indonesia, dan terjadinya di Jawa Barat dan saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat, saya pingsan di sini. Jadi jawaban saya cukup itu," ujar Susno.
Eks Kabareskrim yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, dirinya terasa ingin pingsan karena begitu banyak kesalahan disampaikan Jutek.
Jika benar polisi menangkap para terpidana kasus Vina dengan cara yang disampaikan tadi, maka menurutnya sudah ada masalah besar sejak awal.
"Kesalahannya ada banyak benar. Nangkap tidak punya surat perintah, bukan pada bagiannya, tidak didampingi advokat atau penasihat hukum atau pengacara, kemudian dipukul, macam-macam lah," kata dia.
Susno pun mengungkapkan kekecewaannya kepada jajaran Polda Jawa Barat jika kejadian yang dialami para terpidana kasus Vina separah itu.
"Kalau itu terjadi di Jawa Barat, yang saya pernah jadi Kapolda, di sini saya izin pingsan," kata dia menambahkan.
Dirinya pun menegaskan bahwa jelas proses penangkapan para terpidana kasus Vina seperti yang disampaikan Jutek melanggar banyak aturan.
Lebih lanjut, ia berharap agar semua mata polisi di Indonesia bisa terbuka dengan kesalahan dalam penyelidikan kasus Vina ini.
"Jangan dicontoh yang seperti itu," ujar dia lagi. (iwh)
Load more