Surabaya, tvOnenews.com - ZA, pembina pramuka siswa SDN di Surabaya digiring unit perlindungan perempuan dan anak ke penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Aksi bejat pelaku diketahui dilakukan pada saat sekolah tengah melaksanakan kegiatan perkemahan saat akhir pekan atau Sabtu (14/9/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku ZA saat ini sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Minggu (15/9/2024).
“Jadi kita sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku (ZA),” kata Aris, pada Selasa (17/9/2024).
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh siswinya.
Aksi bejatnya itu dilakukan oleh tersangka pada saat berkegiatan di sekolah.
Meski begitu, hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Korbannya saat ini masih sementara tujuh korban, sudah kita tindak tegas. Kita lagi dalami, (masih) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku,” terangnya.
Sementara itu, diketahui aksi bejat tersangka terbongkar saat salah satu siswi mengadu kepada orang tuanya telah dicabuli oleh tersangka pada saat mengikuti perkemahan di lingkungan sekolah.
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, para orang tua siswi tersebut tidak terima kemudian pelaku dilaporkan ke polisi.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.(zaz/lkf)
Load more