Adapun, polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial DM (26) di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara. DM ditangkap lantaran menganiaya dua anak tirinya yang masih berusia 6 tahun dan 4 tahun.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Jakarta Utara, AKBP Lukman mengatakan bahwa DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Kasus kekerasan terhadap anak ini saat ini sudah ditangani polres jakarta utara di unit PPA. Pelaku sudah jadi tersangka," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (18/9). (rpi/dpi)
Load more