Hal itu, karena oknum polisi itu sudah enam bulan tidak masuk kantor.
Sementara, ancaman pidana oknum polisi itu saat ini sedang diproses Ditresnarkoba Polda Riau.
"Sudah enam bulan terakhir tidak masuk kantor dan dicari oleh Propam. Untuk ancaman pidana terkait kasus ini ditangani oleh Polda Riau," ujarnya.
Sementara itu, dalam video beredar bahwa oknum anggota Polri tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.
Oknum polisi itu ditangkap bersama seorang pelaku lainnya.
Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sebuah mobil Toyota Inova dengan nomor polisi BM 1650 SQ. (ant/dpi)
Load more