Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati untuk terdakwa Panca Darmansyah (41) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 4 anak kandungnya.
Vonis putusan hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024).
Dalam sidangnya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap ke empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.
“Satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap hakim saat membacakan putusan, dikutip dari siaran Tvonenews pada Rabu (18/9/2024).
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukan rasa penyesalan atas tindakannya sehingga tidak ada hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Kemudian, hakim juga menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan kepolisian.
Load more