Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba dari Lapas Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara), Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar.
Adapun, aset milik Hendra itu disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp2,1 triliun dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap Hendra adalah seorang narapidana bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang ditangkap pada 2020 lalu dan divonis mati.
Kemudian, hukuman Hendra telah diringankan menjadi 14 tahun setelah pihaknya melakukan upaya hukum.
Namun, selama mendekam di lapas, Hendra ternyata masih beroperasi mengendalikan jaringan narkobanya dari dalam penjara.
Wahyu menyebut, Hendra telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2023. Adapun, total pengiriman mencapai tujuh ton sabu.
"Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F (DPO), untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah, sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh (beberapa pihak)," kata Wahyu.
Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wahyu menyebut bahwa perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," beber Wahyu.
Wahyu pun merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu;
- 21 kendaraan roda empat
- 28 kendaraan roda dua
- lima kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)
- 2 kendaraan jenis ATV
- 44 bidang tanah dan bangunan
- 2 jam tangan mewah
- uang tunai Rp1.200.000.000 dan
- deposito sebesar Rp500.000.000. (rpi/raa)
Load more