Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)
Load more