Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara terkait masih adanya narapidana yang mengendalikan jaringan narkoba internasional dari dalam lapas.
Bahkan, selain mengendalikan peredaran sabu-sabu, Hendra juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Perputaran uang hasil dari mengendalikan sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka itu, total senilai Rp221 miliar dibelikan sejumlah aset.
Adapun, pengungkapan ulah Hendra dari dalam lapas ini juga berasal dari informasi yang dilaporkan Kemenkumham kepada Bareskrim.
Terkait hal ini, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga membantah jika pihaknya disebut kebobolan.
Reynhard menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk menghentikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
"Warga binaan di dalam lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu, 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba, nah tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," ucap Reynhard saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9).
Kendati demikian, Reynhard tak menampik masih adanya satu atau dua narapidana yang masih nekat melakukan aksi peredaran narkotika dari balik jeruji.
"Kami akan selalu melihat tentang perkembangan-perkembangan dari 145 ribu orang ini, dan itu adalah bentuk dari komitmen kami, sehingga mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang yang namanya HS ini. Ada satu orang yang namanya HS ini masih mungkin bermain, sehingga kami melaporkan ke Bareskrim dalam hal ini Dirtipidnarkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," beber Reynhard.
Reynhard menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat. Menurut Reynhard, ini juga termasuk dalam aksi bersih-bersih lembaga dari tindak pidana narkotika maupun pencucian uang.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," tegasnya.
Bareskrim Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Dalam Lapas
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kombes Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham terkait adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Wahyu mengatakan, dari informasi tersebut Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.
Terungkap bahwa aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9).
Wahyu mengatakan bahwa terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Selama itu, ia telah menyelundupkan barang haram itu sebanyak 7 ton. (rpi/dpi)
Load more