Sebelumnya, lima kader PDI Perjuangan mengaku namanya dicatut sebagai pihak penggugat kepengurusan Ketua Umum Megawati Sukarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelimanya diupah Rp 300 ribu oleh seorang pengacara agar menandatangani kertas kosong yang digunakan sebagai pemberian kuasa untuk menggugat. (ebs)
Load more