Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham terkait adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Wahyu mengatakan, dari informasi tersebut Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.
Terungkap bahwa aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan bahwa terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Selama itu, ia telah menyelundupkan barang haram itu sebanyak 7 ton.
Berikut ini rincian aset yang dibeli Hendra:
- 44 bidang tanah dan bangunan;
Load more