Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap MA (19), pelaku kasus pembacokan yang terjadi saat tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/9).
"Penangkapan MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran," kata Kompol Stanlly Soselisa dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Stanlly menyebutkan, MR mengalami luka bacok di bagian mulut. Korban langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.
"Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujar Stanlly.
Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi saat kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.
Adapun kedua kelompok itu juga telah merencanakan tawuran melalui media sosial.
Saat tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu yang mengakibatkan korban terkena bacokan di mulut.
Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (ant/dpi)
Load more