Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi masyarakat sipil meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dorongan menghentikan pembahasan RPMK itu disampaikan dalam acara Halaqah Nasional bertajuk 'Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik'. Dialog itu juga dihadiri narasumber yaitu Ketua PBNU, Miftah Faqih, Wakil Rektor UNUSIA Jakarta Syahriza Syarief, Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Rido, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kusnasi Muhdi, Anggota DPR RI Misbakhun hingga Perwakilan Kementerian Kesehatan Benget Saragih.
Direktur Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna mengatakan pasal-pasal yang terdapat dalam RPMK 2024 dinilai minim melibatkan partisipasi publik dan sejumlah stakeholder terkait.
Alhasil, peraturan itu pun dinilai tidak partisipatif dan berpotensi untuk merugikan petani tembakau.
"Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi, dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok," kata Sarmidi dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Load more