“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment. Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine.
“Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment. Angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” sambungnya.
Dia menyebut KPK tentu akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar jika perjalanan Kaesang ke AS ditetapkan sebagai gratifikasi. (saa/nsi)
Load more