Langkat, Sumatera Utara - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mendampingi tim Komnas HAM memeriksa kerangkeng yang terdapat di kediaman pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Terbit.
Kapolda Sumut bersama Dirnarkoba, Dansat Brimob dan Kabid Humas, beserta Kapolres Kapolres Langkat mendampingi Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam.
Penyelidikan tersebut dilakukan di halaman belakang Kediaman Bupati Langkat yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat, Rabu (26/1/2022)
Setibanya di lokasi, Kapolda Sumut bersama Tim Komnas HAM langsung menuju lokasi kerangkeng yang disebut oleh pengurusnya sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba. Kerangkeng ini viral karena dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Langkat.
Kapolda Sumut bersama Komnas HAM menanyakan banyak hal pada pengurus warga binaan. Mereka juga mengecek fasilitas yang ada di tempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi, dan tempat lainnya.
"Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan,"ujar Kapoldasu.
Panca mengatakan berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
Sementara beberapa orang yang dikerangkeng di tempat tersebut mengaku dibina dan diberi latihan di tempat tersebut. Setelah mereka sehat, kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji. Mereka juga mengaku diberikan makan layak.
"Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNNP," ucap Kapoldasu
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern
"Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (act)
Load more