Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto menjelaskan revisi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres.
Adapun delapan poin perubahan secara gratis besar dalam UU tersebut antara lain:
1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagai dimaksud dalam undang-undang ini.
Load more