"Artinya bisa diminta keterangannya ya dari jawaban jawaban atas surat itu. Nah, karena adanya pengabaian atas surat yang disampaikan pimpinan DPR kepada Kapolri," katanya.
Karena adanya tindakan-tindakan abuse of power, lanjut Santoso, maka dilakukanlah rapat dengar pendapat antara pihak PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan DPR.
"Itu sudah dilakukan dua kali, Kalau tidak dijawab itu merupakan bentuk pengabaian, kan begitu," katanya.
Jawaban itu menurut Santoso bisa hanya dengan memberikan keterangan, bisa juga menyatakan bahwa surat meminta informasi itu tidak diketahui pihak tertentu.
Terkait hal itu DPR lanjut Santoso bisa membentuk panitia hak angket untuk meminta keterangan atas apa yang diminta DPR namun belum diberikan jawaban atau klarifikasi oleh lembaga tersebut.
"Hak angket Itu menjadi kewenangan DPR di samping juga sebagai fungsi pengawasan, budgeting dan legislatif. DPR juga punya fungsi sebagai penyidik dalam hal hal tertentu, misalnya dibentuklah hak angket, " jelasnya.
Selain itu DPR juga bisa memanggil pihak pihak untuk dimintai keterangan, bahkan bisa memanggil paksa jika tidak diindahkan.
Load more