"DPR bisa memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan ya baik secara tertulis, kalau pun tidak diindahkan, ada di dalam tata tertib di DPR dapat memanggil secara paksa institusi yang diminta untuk dimintai keterangannya tapi tidak hadir dalam rapat yang diadakan oleh angket oleh DPR," pungkas Santoso.
Terpisah, kuasa hukum PT SKB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan tersebut masih berlaku.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024 PTUN Jakarta.
Tindak penyerobotan sekaligus pengerusakan atas lahan kelapa sawit PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, mulai dilakukan pihak GPU sejak 30 April hingga saat ini.
Bahkan, belakangan ini, penyerebotan dan pengrusakan atas lahan dan tanaman kelapa sawit milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumatera Selatan KMS. H. Abdul Halim Ali, atau dikenal sebagai Haji Halim ini melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis Bulldozer dan eskavator.
Lebih dari satu peleton Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, yang dipimpin langsung Wakil Direktur Tipidter, Kombes Yulmar Tri Himawan turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB.
Penyerobotan dan perusakan ini sendiri telah dilaporkan pihak SKB ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Load more