Jakarta, tvOnenews.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengacungi jempol soal kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.
Sebelumnya, di mana Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke KPK, pada Selasa (17/9/2024).
Febri menilai langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.
"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya, Rabu (18/9/2024).
Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.
Load more