Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar akhirnya buka suara soal viralnya kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya di pesantren sang mantan Ketua Ketua FPI tersebut.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya penganiayaan santri oleh seniornya.
Ia menyebut bahwa pihak pondok pesantren telah memberikan sanksi tertinggi terhadap terduga pelaku N.
"Atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh santri N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ucap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Selanjutnya, Aziz menuturkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak penegak hukum.
"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa, pihaknya telah memberikan pertolongan pertama terhadap korban M.
"Telah membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," ujarnya.
Saat ini, Aziz mengatakan bahwa kedua belah pihak serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama.
"Mediasi guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," pungkasnya.
Salah satu santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15) mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di dalam ponpes.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan seniornya ini pun telah dilaporkan oleh MFA ke Polres Bogor pada Selasa (10/9/2024).
Laporan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
"Betul ada laporan tanggal 10 kemarin bulan September. Pelapor orang tua korban, ibu kandungnya," ucap Teguh, Kamis (19/9/2024). (rpi/muu)
Load more