Semisal, jeratan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU tipikor," ungkapnya.
Melihat progres yang ada, Boyamin menyebut jika KPK memiliki rasa takut dalam mengambil sikap tegas penjemputan paksa bagi saksi dugaan kasus korupsi itu.
"Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut," tuturnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan pertimbangan untuk melakukan pejemputan paksa terhadap DGO terkait dugaan kasus TPPU itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengkonfirmasi langkah penjemputan paksa terhadap saksi Dago tersebut.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Tessa kepada awak media.
Load more