Jakarta, tvOnenews.com - Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK dapat menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) usai dua kali mangkir pemeriksaan.
"Saksi yang mangkir dipanggil 2 kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Boyamin Saiman kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Boyamin menuturkan sudah selaiknya semua saksi dugaan kasus korupsi harus siap memberikan keterangannya jika dibutuhkan.
Sebab, keterangan para saksi memiliki kepentingan untuk penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi.
"Secara prinsip siapapun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ucap Boyamin.
Di sisi lain, kata Boyamin, seorang saksi dapat saja terjerat hukum jika tak mengindahkan proses penyidikan yang berlangsung.
Semisal, jeratan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU tipikor," ungkapnya.
Melihat progres yang ada, Boyamin menyebut jika KPK memiliki rasa takut dalam mengambil sikap tegas penjemputan paksa bagi saksi dugaan kasus korupsi itu.
"Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut," tuturnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan pertimbangan untuk melakukan pejemputan paksa terhadap DGO terkait dugaan kasus TPPU itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengkonfirmasi langkah penjemputan paksa terhadap saksi Dago tersebut.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Tessa kepada awak media.
Adapun alasan mangkirnya DGO ditengarai kondisi kesehatannya yang terganggu.
Penyidik KPK pun sudah berupaya untuk memanggilnya kembali, kendati DGO masih enggan mengindahkannya.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan manatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024. (raa)
Load more