Jakarta - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara mengelola 14 aplikasi pinjaman. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah mengamankan 99 orang karyawan, termasuk manajernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku telah mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal itu sejak Desember 2021 lalu.
"Mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Zulpan, para karyawan ini tidak segan melanggar hukum untuk menagih dan mengancam peminjam yang telat bayar utang pinjol.
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," tambahnya.
Berikut adalah nama 14 aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola:
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit
Load more