"2022 ada 16.106 kasus kekerasan anak, 2023 melambung menjadi 18.175 kasus," ucapnya.
Lebih detil, Nahar memaparkan bahwa untuk kasus kekerasan seksual pada 2019 ada 6.454 kasus, dan pada 2023 mencapai 10.932 kasus.
Kemudian kasus kekerasan psikis pada 2019 ada 2.527 kasus, dan pada 2023 tercatat ada 4.511 kasus.
Kekerasan fisik pada 2019 ada 3.401 kasus, dan pada 2023 mencapai 4.410 kasus.
Kekerasan berupa eksploitasi pada 2019 ada 106 kasus, dan pada 2023 menjadi 260 kasus.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2019 ada 111 kasus, dan pada 2023 ada 206 kasus.
Sementara penelantaran pada 2019 ada 850 kasus, pada 2023 ada 1.332 kasus.
Load more