Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mempunyai layanan permohonan Warga Negara Asing (WNA) prioritas dengan pelayanan prioritas bagi orang asing yang akan mengajukan permohonan.
"Tak hanya memberikan layanan prioritas kepada pemohon layanan keimigrasian untuk WNI, kali ini kami juga memberikan layanan prioritas bagi WNA yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024) .
Layanan Permohonan WNA Prioritas merupakan layanan prioritas bagi orang asing yang akan mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara namun tidak memungkinkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melakukan pengambilan biometrik secara langsung karena sakit.
“Layanan prioritas juga kami berikan kepada WNA yang tidak bisa hadir dalam pengambilan biometrik karena sakit,” jelasnya.
Dengan bantuan dari Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gde Oky Rizky Aryadhika, petugas bisa langsung datang ke alamat pemohon WNA yang tidak memungkinkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Qriz juga menambahkan apabila ada WNA yang memerlukan layanan prioritas permohonan tersebut, penjamin dari WNA tersebut bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Load more