Pemohon perlu membawa beberapa dokumen seperti surat sakit atau rekam medis, surat permohonan layanan prioritas WNA dikarenakan WNA tidak mampu datang ke Kantor Imigrasi untuk pengambilan biometric, dan dokumen persyaratan permohonan layanan keimigrasian.
“Diharapkan dengan adanya Layanan Permohonan WNA Prioritas ini dapat mempermudah bagi semua pemohon layanan keimigrasian yang ada di Jakarta Utara,” tuturnya.(lkf)
Load more