Jakarta, tvOnenews.com - Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim membantah pernyataan mantan Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut dirinya merupakan narapidana yang lari dalam kasus hukum.
Alvin menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri dalam kasus hukum. Menurutnya, waktu itu dirinya dijadwalkan agenda pemriksaan terkait kasus hukum yang dihadapinya. Namun, Alvin tidak bisa memenuhi panggilan lantaran harus menjalani pengobatan karena divonis mengidap penyakit gagal ginjal.
"Dia bilang di podcastntya Alvin Lim adalah narapidana, dia sempat mau bantu saya tapi dia kabur, saya tidak pernah kabur karena pada saat itu saya memang lagi sakit divonis gagal ginjal. Saya juga sudah menyampaikan melalui surat terkait dengan penyakit saya. Buktinya sekarang saya memang gagal ginjal kemarin baru datang dari China periksa," kata Alvin dalam podcast 'Cerdas Hukum', Kamis (19/9/2024).
Kisruh Alvin Lim dan Mahufd MD itu bermula dari kritikan soal penerimaan fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep. Dalam kasus itu, Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu karena sudah termasuk tindak pidana korupsi gratifikasi.
Alvin kemudian menanggapi pernyataan Mahfud tersebut. Dia mengatakan, sebelum mendesak KPK memeriksa Kaesang atas tuduhan gratifikasi karena berstatus sebagai anak presiden, seharusnya Mahfud berkaca terlebih dahulu karena kedapatan menggunakan fasilitas jet pribadi saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Mahfud malah membalas kritikan tersebut dengan menyerang pribadinya.
Alvin Lim mengaku aneh dengan sikap Mahfud. Seharusnya, kata Alvin, mantan calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 itu fokus terhadap subtansi persoalan bukan menyerang pribadi. Sebab, Alvin dirinya mengkritik Mahfud dari sisi kebijakannya selama menjabat pejabat publik.
Load more