Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah saksi diperiksa tim Polres Metro Jakarta Pusat guna mengusut kasus dugaan kekerasan karyawan berinisial CS oleh bos perusahaan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tim penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Terkait dengan proses penyelidikannya sudah 8 saksi yang sudah diperiksa. Enam eks karyawan, satu ketua RT dan ibu kandung korban,” kata Firdaus kepada wartawan, dikutip Jumat (20/9/2024).
Nantinya pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi lainnya termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap suami terlapor KCL untuk membuat peristiwa menjadi terang.
“Iya suami CL akan diambil keterangannya. Saksi akan terus bertambah, akan kami lakukan pemeriksaan, lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi supaya prosesnya cepat,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi masih mengusut kasus karyawan berinisial CS yang diduga mengalami kekerasan oleh bosnya.
Peristiwa ini terjadi dalam kantor perusahaan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
“Dijadwalkan jam 11.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Ada tiga orang saksi," kata Firdaus kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).
Diungkap oleh Firdaus, tiga saksi yang akan diperiksa merupakan mantan karyawan yang bekerja di perusahaan animasi. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas tiga saksi tersebut.
“Benar. Saksi-saksi merupakan eks karyawan," jelasnya.
Sementara itu, Firdaus menyebutkan dalam peristiwa ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh pihak kepolisian. Terlapornya adalah CL yang merupakan bos perusahaan animasi.
"Ada 2 LP. Satu LP di Polda Metro Jaya terkait pidana pengancaman dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ucapnya.
Firdaus mengungkapkan pelapor atau korban telah diminta keterangan mengenai peristiwa yang terjadi usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. (ars/nsi)
Load more