Oleh karena itu, Pangeran mempertanyakan proses hukum HA. Dia mengaku heran mengapa pihak kepolisian terkesan membiarkan kasus ini.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujar dia.
Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka, mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
“Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.
HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” tegas Pangeran.
Pangeran juga menyoroti sikap Bawaslu yang tidak turun tangan lantaran kasus asusila bukan tindak pidana Pemilu.
“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik,” ujar Pangeran.
“Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dia mendorong jabatan HA sebagai anggota DPRD ditangguhkan sampai proses hukumnya selesai. (saa/lgn)
Load more