Diketahui, video pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang menjadi sorotan publik. Pelantikan digelar pada 17 September 2024 di Ruang Balairung, Kantor Wali Kota Singkawang.
Pelantikan itu mendapat kecaman dari publik, sebab HA adalah tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun. HA juga kerap mangkir dari panggilan kepolisian.
Kasus ini diketahui sudah berjalan sejak 2023. Namun, HA tidak pernah datang pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.
HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (saa/muu)
Load more