Padang Pariaman, tvOnenews.com - Indra Septiarman (26) akhirnya berhasil dibekuk Polres Pariaman kemarin. Kini terkuak motif Indra Septiarman dalam melakukan tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono dalam rilis kasus di Mapolda Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
"Setelah melalui penyidikan terhadap pelaku, dari kesimpulan sementara dari keterangan tersangka ini motifnya adalah ingin memperkosa korban,” tutur Suharyono.
Dijelaskan dia, dari pengakuan tersangka kepada penyidik, niat pelaku untuk memperkosa korban timbul secara spontan. Niat itu timbul ketika pelaku melihat korban berjalan menjajakan gorengan melewati pelaku IS yang saat itu sedang nongkrong bersama tiga temannya.
Pelaku IS sempat membeli gorengan NKS. Setelahnya pelaku membututi korban hingga di tempat yang sepi sebagaimana TKP pertama. Pelaku selanjutnya membekap korban lebih kurang 6 menit dengan cara mengikat dan menutup mulut korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri.
Menyadari korban tidak sadarkan diri, IS membawa korban ke arah perbukitan yang berjarak 300 meter dari tempat pertama, di saat itulah IS melancarkan aksi bejatnya dengan cara memperkosa korban.
“Sebelum IS membuntuti korban, tersangka sudah berpisah jalan dengan tiga temannya. Tinggal dia sendiri yang berbalik arah dan membuntuti korban dari belakang,” ujar dia
“Dari pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui saat korban diperkosa masih hidup atau sudah meninggal,” tambah Suharyono.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku akhirnya mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara mengubur korban yang berjarak 500 meter dari TKP kedua.
“Pada saat menguburkan korban pelaku mengaku tidak mengetahui korban sudah meninggal atau masih hidup,” jelas Suharyono menjawab pertanyaan wartawan apakah NKS dikubur pelaku hidup hidup atau sudah meninggal.
Saat ini tersangka IS sudah berada di Mapolda Padang Pariaman, atas perbuatannya IS disangkakan dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (asa/ebs)
Load more