Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Mahkamah Agung (MA) memutasi dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus PKPU dan pailit terhadap Rozita dan Ery.
Desakan itu dilakukan dalam aksi demo yang digelar Aliansi Mahsiswa Peduli Hukum di Gedung MA pada Kamis (19/9/2024).
Koordinator aksi, Martinus Soni Candra mengatakan Rozita dan Ery merupakan dua WN Singapura serta pemilik saham mayoritas PT Krama Yudha diperlakukan secara tidak adil serta dirugikan secara konstitusional di Indonesia.
Sebab, dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni Heneng Pujadi dan Hakim Siske Manoe dengan gampang Rozita dan Ery dinyatakan pailit.
Menurutnya kedua hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus PKPU yang berujung pailit terhadap Rozita dan Ery.
"Kami mendesak agar kedua hakim tersebut segera dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Candra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dalam aksi tersebut, pihak MA pun akhirnya menemui para pendemo yang menuntut dua hakim tersebut dimutasi.
Load more