Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Indra Septiarman, pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari ternyata telah merencanakan perbuatannya.
Kini akibat perbuatannya tersebut, Indra Septiarman terancam minimal hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Setelah 11 hari melarikan diri, Indra Septiarman akhirnya berhasil diringkus polisi pada, Kamis (19/9/2024) lalu.
Indra Septiarman sempat beberapa kali lolos dari kejaran warga dan aparat kepolisian.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui jika Indra Septiarman merupakan residivis pencabulan yang lihai, karena sempat tiga kali lolos dari sergapan Anak buahnya.
Load more