Jakarta, tvOnenews.com - Seorang dosen wanita asal Medan, Tiromsi Sitanggang (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik setelah terungkap bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya dalam asuransi jiwa 16 hari sebelum kematiannya.
Kemudian, korban didaftarkan dalam asuransi pada 6 Maret 2024, hanya beberapa minggu sebelum tewas pada 22 Maret 2024.
Tiap bulan, Tiromsi membayar premi sebesar Rp5 juta. Klaim asuransi yang akan diterimanya diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun polisi belum bisa memastikan apakah pembunuhan ini berkaitan dengan klaim tersebut.
- Spekulasi Motif: Perselingkuhan dan Asuransi
Hingga saat ini, Tiromsi belum mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan ini.
Berbagai spekulasi pun muncul, termasuk dugaan perselingkuhan dan klaim asuransi yang menjadi faktor pendorong.
Load more