Jakarta, tvOnenews.com - Seorang dosen wanita asal Medan, Tiromsi Sitanggang (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik setelah terungkap bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya dalam asuransi jiwa 16 hari sebelum kematiannya.
Kemudian, korban didaftarkan dalam asuransi pada 6 Maret 2024, hanya beberapa minggu sebelum tewas pada 22 Maret 2024.
Tiap bulan, Tiromsi membayar premi sebesar Rp5 juta. Klaim asuransi yang akan diterimanya diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun polisi belum bisa memastikan apakah pembunuhan ini berkaitan dengan klaim tersebut.
- Spekulasi Motif: Perselingkuhan dan Asuransi
Hingga saat ini, Tiromsi belum mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan ini.
Berbagai spekulasi pun muncul, termasuk dugaan perselingkuhan dan klaim asuransi yang menjadi faktor pendorong.
Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, bahkan mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk sopir pribadi Tiromsi, yang menghilang tanpa jejak usai pembunuhan.
“Kami menduga ada orang lain yang terlibat, termasuk sopir yang menghilang tiba-tiba,” ujar Ojahan. Isu perselingkuhan antara Tiromsi dan sang sopir semakin memperkuat dugaan ini.
- Kronologi Penangkapan: Tersangka Melawan
Sebelumnya, Tiromsi sempat melapor ke polisi bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan di depan rumah mereka. Namun, polisi yang curiga melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan bukti, Tiromsi akhirnya ditangkap pada 14 September 2024.
Meski sempat melawan saat ditangkap, Tiromsi hingga kini tetap membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Saya sangat mencintai suami saya, dan saya tidak membunuhnya," kata Tiromsi, yang juga seorang notaris.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik kematian tragis Rusman Situngkir. (aag)
Load more