Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara terkait isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebanyak 6 juta data NPWP dilaporkan dijual di dark web, termasuk data milik Presiden Joko Widodo hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelidiki dan mencegah kebocoran lebih lanjut.
“Investigasi dan mitigasi terus dilakukan terkait dugaan kebocoran data pribadi,” ungkap Prabu dalam pernyataannya, Sabtu (21/9/2024).
Kominfo juga mengingatkan kembali tentang ancaman pidana dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, di mana pelanggar bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan data bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kominfo menghimbau masyarakat agar menjaga keamanan data pribadi dengan rutin mengganti kata sandi dan waspada terhadap tautan mencurigakan.
Load more