LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana (kanan) menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang Herry Wirawan
Sumber :
  • ANTARA

Jadi Instrumen Kejahatan, Jaksa Minta Yayasan Lokasi Herry Perkosa Belasan Santri Dibubarkan

pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan kasus pemerkosaan 13 santriwati, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:19 WIB

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan kasus pemerkosaan 13 santriwati, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Karena, kata dia, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1)

Selain dibubarkan, menurutnya seluruh aset milik Herry termasuk yayasan tersebut juga dituntut untuk disita sebagai hukuman. Nantinya aset yang disita itu dituntut untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

"Kami minta agar yayasan, aset terdakwa itu dirampas oleh negara dengan dilelang, hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak anak," kata dia.

Asep mengatakan kejaksaan pun masih menuntut hukuman yang sama untuk Herry, yakni hukuman mati meski pemimpin pesantren itu meminta pengurangan hukuman. Menurut Asep hukuman mati itu telah diatur dalam undang-undang.

"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," katanya.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ant/Ner

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Makin Laris, Whoosh Tambah Jadwal Jadi 62 Perjalanan per Hari Mulai 1 Februari 2025

Makin Laris, Whoosh Tambah Jadwal Jadi 62 Perjalanan per Hari Mulai 1 Februari 2025

General Manager Coporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, langkah ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan jumlah penumpang Whoosh yang terus meningkat
Pelita Air Tebar Diskon 55 Persen hingga Tiket Gratis Sambut HUT ke-55, Catat Syaratnya

Pelita Air Tebar Diskon 55 Persen hingga Tiket Gratis Sambut HUT ke-55, Catat Syaratnya

Dendy menyebut, Pelita Air telah menyiapkan berbagai aktivitas dan agenda untuk para penumpang dalam rangka menyambut ulang tahun maskapai itu.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Eliano Reijnders Catatkan 100 Laga Bersama PEC Zwolle saat Antar Klubnya Hajar Pemuncak Klasemen Liga Belanda

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Eliano Reijnders Catatkan 100 Laga Bersama PEC Zwolle saat Antar Klubnya Hajar Pemuncak Klasemen Liga Belanda

Pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders berhasil mencatatkan 100 pertandingan berseragam PEC Zwolle usai menumbangkan sang pemuncak klasemen Liga Belanda, PSV Eindhoven.
Pakar: Cukai Rokok untuk Biayai Makan Bergizi Gratis Munculkan Masalah Baru

Pakar: Cukai Rokok untuk Biayai Makan Bergizi Gratis Munculkan Masalah Baru

Achmad mengatakan bahwa menggunakan dana cukai rokok untuk mendanai program gizi bagi anak-anak menghadirkan kontradiksi moral yang sulit diabaikan.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Rival Bebuyutan Megawati Hangestri Gyselle Silva Hadapi Tim Kuda Hitam

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Rival Bebuyutan Megawati Hangestri Gyselle Silva Hadapi Tim Kuda Hitam

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini rival Megawati Hangestri yakni Gyselle Silva akan hadapi tim kuda hitam di laga GS Caltex Vs AI Peppers.
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Indonesia Green Award 2025

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Indonesia Green Award 2025

Siti menjelaskan, komitmen penyelamatan sumber daya air berbasis pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Kilang Pertamina Plaju telah diakui sebagai langkah inisiatif yang mendukung agenda keberlanjutan bisnis.
Trending
Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Timnas Indonesia perlahan-lahan ditimpa kesialan usai ditinggal Shin Tae-yong, seiring dengan kabar buruk yang dibawakan oleh calon pemain naturalisasi.
Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media asal Inggris, The Guardian, mencemooh Timnas Indonesia karena menunjuk Patrick Kluivert menjadi pelatih baru skuad Garuda, sampai-sampai bilang begini...
Sering Diabaikan Shin Tae-yong, Eliano Reijnders Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar Malam Ini

Sering Diabaikan Shin Tae-yong, Eliano Reijnders Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar Malam Ini

Tiga pemain Timnas Indonesia yang berkarier di kancah sepak bola Eropa mengalami nasib yang berbeda, namun Eliano Reijnders justru mampu membuktikan dirinya.
Top 3 Sport: Kejujuran Pevoli Senior Korea, Vanja Bukilic Pernah Remehkan Mega, Sikap Ala Wanita Jawa dari Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Kejujuran Pevoli Senior Korea, Vanja Bukilic Pernah Remehkan Mega, Sikap Ala Wanita Jawa dari Megawati Hangestri

Berikut ini adalah artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Sabtu (18/1//2025). Kabar soal kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks terbanyak dibaca.
Thom Haye Tak Menduga Shin Tae-yong Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia: Sejujurnya, Kepergian STY Itu...

Thom Haye Tak Menduga Shin Tae-yong Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia: Sejujurnya, Kepergian STY Itu...

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Thom Haye mengaku tak menduga Shin Tae-yong dipecat PSSI dari kursi pelatih skuad Garuda.
Tak Kuat Lagi, Tangis Shin Tae-yong Pecah Berkali-kali untuk Timnas Indonesia: Masyarakatnya Memiliki…

Tak Kuat Lagi, Tangis Shin Tae-yong Pecah Berkali-kali untuk Timnas Indonesia: Masyarakatnya Memiliki…

Shin Tae-yong, pelatih asal Korea Selatan yang membawa Timnas Indonesia melaju di kualifikasi Piala Dunia 2026, ternyata sering menangis berkali-kali karena...
Meski Sudah Dilatih Patrick Kluivert, China Disebut Tetap Lebik Baik Ketimbang Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Meski Sudah Dilatih Patrick Kluivert, China Disebut Tetap Lebik Baik Ketimbang Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Meski saat ini sudah resmi akan dilatih oleh Patrick Kluivert, China disebut lebih baik ketimbang Timnas Indonesia, media Tiongkok sampai bilang begini....
Selengkapnya
Viral