Adapun dalam waktu dekat ini, KPU Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (22/9/2024) setelah melakukan rapat internal.
"Minggu, 22 September 2024, pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Pengundian nomor urut sendiri dari KPUD Jakarta akan dilakukan pada Senin (23/9/2024). Sehari sebelumnya mereka akan ditetapkan sebagai cagub-cawagub. (aha/iwh)
Load more